Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI
  • Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid
  • Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
  • MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1
  • Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS
EKONOMI & BISNIS

RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang

September 26, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Setelah melalui masa pembahasan selama 11 bulan, 8 hari, RUU Ekonomi Kreatif akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kabar tersebut disampaikan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/9) malam.

“Tadi siang RUU Ekonomi Kreatif sudah disahkan menjadi Undang-undang Ekonomi Kreatif, di Rapat Paripurna DPR RI setelah melalui masa pembahasan di Panja RUU Ekonomi Kreatif selama 11 bulan, 8 hari,” tulis Triawan. 

RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang
Sumber: Ekonomibisnis

Berikut penjelasan Badan Ekonomi Kreatif tentang posisi dan konteks substansi RUU Ekonomi Kreatif saat ini agar masyarakat luas, utamanya pelaku ekonomi kreatif nasional yang akan terdampak langsung dengan kehadiran UU Ekonomi Kreatif ini, bisa menilai lebih lanjut RUU ini: 

1. Mengingat ekonomi kreatif adalah nomenklatur sektor baru pemerintahan (10 tahun: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2009-2014 dan Badan Ekonomi Kreatif 2015-2019) sehingga belum menjadi bagian strategis dalam perencanaan pembangunan nasional jangka menengah dan panjang, RUU ini disepakati untuk menetapkan payung legitimasi pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif (posisi strategis dan prioritas) dalam perencanaan pembangunan nasional ke depan.

2. Berbagai produk Undang-Undang juga telah menyentuh sub-sektor yang terdefinisi sebagai bagian dari ekonomi kreatif, seperti: UU Hak Cipta yang banyak mengatur sektor musik, UU Perfilman, UU Arsitek, UU Pemajuan Kebudayaan, UU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU Kewirausahaan Nasional, UU Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan berbagai Undang-Undang lain.

Guna menghindari tumpang tindih perundang-undangan, RUU Ekonomi Kreatif sejak awal diusulkan Badan Ekonomi Kreatif melalui Kementerian Perdagangan kepada Panja RUU Ekraf di Komisi X DPR RI untuk diposisikan sebagai peraturan payung untuk penegasan definisi ekonomi kreatif dan pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif dalam strategi pembangunan nasional.

Sementara untuk pengaturan bidang sektoral tetap mengacu kepada UU yang sudah mengaturnya lebih dahulu. 

3. RUU Ekonomi Kreatif kemudian secara tegas mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “perwujudan nilai tambah hak kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi“ yang akan menjadi pijakan penting  lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi kreatif untuk melakukan akselerasi kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional. 

Baca Juga: Bekraf Targetkan RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Agustus 2019

4. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan digital, model bisnis industri kreatif banyak mengalami perubahan drastis dan berlangsung tiada henti, Badan Ekonomi Kreatif kemudian mengusulkan RUU dibuat lebih ramping dan tidak menjadi penghalang bagi perubahan yang perlu diantisipasi oleh sektor ekonomi kreatif. 

Oleh sebab itu, pasal-pasal utama dalam RUU Ekonomi Kreatif mengajukan penetapan fungsi utama ekonomi kreatif bidang riset dan edukasi, akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, fasilitasi hak kekayaan intelektual dan harmonisasi regulasi, dan hubungan antar lembaga dan wilayah sebagai struktur ekosistem utama untuk kebijakan dan pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif nasional ke masa depan.

5. Lebih lanjut, pengembangan ekonomi kreatif juga ditetapkan dalam Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang bertujuan menjadi peraturan teknis yang lebih memuat regulasi kewajiban dan tanggung jawab berbagai kementerian dan lembaga pemerintah sampai ke tingkat pemerintah daerah dalam bidang pengembangan ekonomi kreatif.

UU Ekonomi Kreatif juga akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab lebih teknis. Bentuk Peraturan Pemerintah akan lebih mudah diadaptasi apabila terjadi perubahan besar model usaha/ekonomi dan kreativitas di bidang ekonomi kreatif di masa depan.

RUU Ekonomi Kreatif Disahkan Jadi Undang-Undang
Sumber: Indonesiainside

Baca Juga: Bekraf Ungkap Kendala Eksport Produk Indonesia di Pasar Global

6. Mengingat posisi ekonomi kreatif dalam mata rantai kreativitas akan lebih banyak di hilir, substansi RUU Ekonomi Kreatif memang kemudian banyak memihak kepada tujuan pengembangan nilai ekonomi. Dalam tataran perekonomian dunia saat ini, keunggulan industri kreatif di suatu negara banyak ditunjang oleh hadirnya dukungan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan insentif yang kompetitif. Karena itu, dalam pengertian ekosistem ekonomi kreatif, tugas lembaga pemerintah bidang ekonomi kreatif untuk menghadirkan kebijakan-kebijakan insentif mengalami penekanan di setiap fungsi.

7. Dalam kerangka pemikiran dan tujuan di atas, substansi RUU Ekonomi Kreatif tidakapple-to-appledengan UU Pemajuan Kebudayaan yang mencakup kewajiban dan tugas di hulu dari mata rantai kreativitas. Apalagi secara kelembagaan, nomenklatur kebudayaan telah hadir hampir selama republik berdiri dan telah menjadi bagian perangkat birokrasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

8. Pertumbuhan dan minat generasi baru Indonesia yang makin signifikan dari generasi baru Indonesia dan perannya penting dalam perekonomian nasional akan permanen menjadi agenda strategis rencana kerja pemerintah di bawah kepemimpinan siapapun dengan kehadiran UU Ekonomi Kreatif.

9. Substansi RUU Ekonomi Kreatif saat ini juga tidakapple-to-appledengan kontroversi substansi beberapa RUU yang saat ini sedang menjadi perhatian luas masyarakat. Sejatinya RUU Ekonomi Kreatif justru dipersiapkan untuk pemerintah ke depan dapat menyusun strategi dan kerja yang lebih berkelanjutan dalam membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif dunia.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.  

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

ruuekonomikreatif triawanmunaf undangundang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

Dorong Perputaran Ekonomi Ramadan, BSI Gencarkan Promo & Cashback

Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

Jakarta Fair 2025 Resmi Ditutup, Nilai Transaksi Tembus Rp7,3 Triliun

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan tema dan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Lucas Vazquez Tinggalkan Real Madrid

Juli 17, 2025

Oppo Reno 14 & 14 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Juli 17, 2025

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Juli 17, 2025

Kesal Terhadap Trump, Warga AS Akan Gelar Aksi Protes Besar Besaran

Juli 17, 2025

Erick Tohir Tanggapi Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4

Juli 17, 2025

Hidup Hemat, Ini 30 Cara Frugal Living yang Bisa Diterapkan

Juli 17, 2025

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim

Juli 17, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.