Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
  • Harga Emas Antam Meroket
  • Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Setelah Bebas, Kuasa Hukum Minta Ahmad Dhani Jaga Sikap

Desember 30, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Dhani telah pulang hari ini, Senin (30/12), dan langsung menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Setelah bebas, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis meminta politisi sekaligus musisi Dewa 19 itu untuk menjaga sikap dan perkataannya.

“Dari sisi hukum, baik di PN Jaksel dan Surabaya sudah selesai. Mas, tolong ke depan hindari perkataan dan perbuatan yang sifatnya berbau hukum,” kata Ali Lubis.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani lainnya Hendarsam Marantoko mengatakan, proses administrasi kebebasan Dhani sudah selesai dan kliennya bebas dari dua perkara hukum yang belakangan membelitnya.

“InsyaAllah pembebasan Mas Dhani setelah menjalani hukuman selama 11 bulan (dari vonis 12 bulan). Dengan demikian, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi,” ucap Hendarsam.

Untuk diketahui, setelah menjalani masa kurungan terkait kasus ujaran kebencian, Dhani saat ini masih perlu menjalani vonis kedua berupa percobaan selama 6 bulan. Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur dalam kasus UU ITE.

Meski demikian, Hendarsam menyebut untuk kasus kedua Dhani hanya menjalani hukuman percobaan. Dengan demikian, Ahmad Dhani tidak ditahan kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.

“Untuk masalah perkara di Surabaya, hukuman percobaan. Jadi Mas Dhani tidak perlu menjalani hukuman lagi,” kata Hendarsam.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Bebas dari LP Cipinang, Dhani Langsung Jalani Pidana Kedua

Setelah menghirup udara bebas, Dhani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, termasuk merayakan Tahun Baru 2020. Sekadar informasi, sebelumnya Dhani divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat kasus ujaran kebencian terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI pada tahun 2018.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur lalu meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan. Selain itu, pada tahun 2017, dia dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 karena beberapa cuitannya di Twitter dianggap menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Polisi lalu menetapkan Dhani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2019 akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara pada Dhani.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan masa hukumannya menjadi 1 tahun. Dia sempat ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur. Selama ditahan, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus selama satu bulan.

Sementara untuk pidana kedua di mana Dhani mendapatkan vonis hukuman percobaan, kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan ‘idiot’ yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#AhmadDhani #bebas kuasahukum lapascipinang musisi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Harta kekayaan CEO Astronomer, Andy Byron menarik diulas pada artikel ini. Andy Bryon menjadi perhatian publik usai videonya bersama kepala HRD, Kristin Cabot.

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Juli 19, 2025

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.