Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi mengatakan, kedua publik figur itu diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Trending:
- Gawat! Pangeran Harry Tuduh Ayah Mertuanya Biang Kerok Kekacauan Hubungannya Dengan Meghan Markle
- Imbas Lagu Kontroversial Heil Hitler, Kanye West Dilarang Masuk Australia
- Soal Kehamilannya, Erika Carlina Tanggapi Klarifikasi DJ Panda
- Bos Tamiya Meninggal Dunia
- Lesti Kejora Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta