Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), karena yang bersangkutan diduga berusaha menyembunyikan diri.
Trending:
- KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer di Pancoran, Sita Mobil Alphard
- Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha Kandas
- Timnas Indonesia Batal Lawan Kuwait di FIFA Matchday Pada September
- DPR Dikritik, Nafa Urbach Janji Alokasikan Gaji dan Tunjangan Buat Masyarakat
- DPR RI Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans