Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,.
Trending:
- KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer di Pancoran, Sita Mobil Alphard
- Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha Kandas
- Timnas Indonesia Batal Lawan Kuwait di FIFA Matchday Pada September
- DPR Dikritik, Nafa Urbach Janji Alokasikan Gaji dan Tunjangan Buat Masyarakat
- DPR RI Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans