Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP
LINGKUNGAN HIDUP

Tanah Adat di Halmahera Timur Rusak Akibat Pengerukan Tambang Nikel

Juli 24, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa

Warga di Halmahera Timur, Maluku Utara, gencar melawan sebuah perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan perusakan alam.

Ceknricek.com–Isu soal perusakan alam sedang hangat diperbincangkan. Tak hanya dikalangan masyarakat umum, sejumlah publik figurpun juga sempat ikut bersuara.

Kali ini giliran warga Halmahera Timur, Maluku Utara jadi korban. Mereka tengah gencar memperjuangkan lingkungan tempat tinggal mereka yang sedang tidak baik-baik saja. Hal tersebut lagi-lagi disebabkan oleh sebuah perusahaan yang disinyalir telah merusak alam Halmahera Timur dengan kegiatan pertambangan mereka.

Kabar ini mencuat setelah terunggah video kerusakan alam yang mengarah kepada sebuah perusahaan nikel. Terlebih semenjak beroperasi pada tahun 2024, sudah banyak keluhan yang diajukan oleh warga sekitar terkait aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari kerusakan alam, pencemaran air, sampai eksploitasi tanah adat.

Foto: Istimewa

Kondisi ini diperkuat dengan temuan tim pemantau lingkungan yang mendapati adanya bukaan lahan liar pada Februari 2025. Mereka diduga melakukannya tanpa persetujuan dari warga sekitar, mengingat lahan yang digarap merupakan tanah adat. Dari hasil temuan juga didapati kerusakan alam yang hebat akibat pengerukan untuk tambang nikel yang mengakibatkan hilangnya tanah subur di sana.

Terdapat juga laporan dari warga yang mengatakan bahwa saat upaya protes dilakukan, para warga dihadang dan dipaksa mundur oleh aparat bersenjata. Hal ini disesalkan oleh warga lokal yang terkena dampak, kehilangan mata pencaharian, dan tanah subur yang harusnya dapat diwariskan ke generasi selanjutnya.

Menanggapi isu perusakan alam yang ramai diperbincangkan di sosial media, konten kreator sekaligus komika, Gianluigi Christoikov mengaku geram. Menurutnya masyarakat Halmahera Timur cuma bersuara akan lingkungan mereka yang telah dirusak.

“Mereka hanya bersuara demi tanah adat yang telah di cemari mengapa mereka harus ditahan,” ungkap Gianluigi saat dihubungi awak media, Rabu (23/7/25).

“Aneh jaman sekarang. Tanah dirampas, alam dirusak, kok warga dibungkam,” lanjutnya.

Sejauh ini, masyarakat terdampak sudah melakukan gerakan untuk mencegak kerusakan lebih lanjut. Masyarakat juga memaparkan akibat dari kelalaian perusahaan tersebut dan menyerukan agar pemerintah sebagai pemangku otoritas dapat turun tangan dan menindak tegas pelaku pengrusakan tanah adat di Halmahera Timur.

Penulis: Redaksi Ceknricek.com

Editor: Ariful Hakim

#HalmaheraTimur #KerusakanAlam #Maluku Utara #TambangNikel
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1,6 Km

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Ratusan Warga di Cisarua Bogor Terdampak Banjir

BPBD DKI Jakarta Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem hingga 19 Februari 2025

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.