Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Harga Emas Antam Meroket
  • Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M
  • Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas
  • Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina
  • Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH
AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggar PSBB, Anies: Agar Warga Lebih Disiplin

Mei 12, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin masyarakat di ibu kota lebih disiplin menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itulah, Anies menerbitkan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

“Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin,” ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). 

Baca juga: Anies Kenalkan Program KSBB Atasi Corona di DKI

Alasan kedua diterbitkannya pergub sebagai pedoman bagi penegak hukum. Ada sejumlah sanksi yang dikenakan bagi pelanggar.

“Yang kedua, bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan,” ucap Anies. 

Anes meminta warga mematuhi aturan yang berlaku. “Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya,” ujarnya.

Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek.

Berikut sanksi untuk pelanggar PSBB Jakarta:

1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp 250 ribu

2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp 250 ribu

3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis

4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta

5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#aniesbaswedan #pergub psbb sanksi warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Masa Tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI Resmi Diperpanjang Satu Tahun

Anies Resmikan 100 TMB untuk Hadirkan Kesetaraan dan Kebersamaan di Jakarta

Anies Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Terbesar di Indonesia

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Harga Emas Antam Meroket

Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu (19/7/25) naik cukup tinggi

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Juli 19, 2025

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025

SBY Jalani Perawatan di RSPAD

Juli 19, 2025

Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City

Juli 19, 2025

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.