Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Trump Usulkan Pertemuan Trilateral Bersama Putin dan Zelensky
  • Jual Chip, Setor Komisi
  • Gabung Buriram United, Sandy Walsh Resmi Pakai Nomor 14
  • Leeds United Menang 1-0 Atas Everton di Laga Pembuka Liga Inggris 2025/26
  • Hamas Setujui Proposal Baru Gencatan Senjata di Gaza
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Agustus 19, 20252 Mins Read
Foto: Istimewa
Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan.

Ceknricek.com — Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti di Jakarta, Senin (18/8/25).

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama 1 bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.

Diketahui, polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka.

#HUTRIke-80 #RonaldTannur Remisi terpidana

Penulis: Redaksi ceknricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Baru Jadi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

KPK OTT Petinggi BUMN di Jakarta

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembangunan RSUD

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Trump Usulkan Pertemuan Trilateral Bersama Putin dan Zelensky

Trump menyatakan akan langsung menelepon Putin setelah perundingan di Gedung Putih dengan para pemimpin Ukraina dan sekutu Eropa. Namun, ia memperingatkan bahwa ia  tidak akan menyebut pertemuan trilateral itu adalah akhir dari segalanya.

Jual Chip, Setor Komisi

Agustus 19, 2025

Gabung Buriram United, Sandy Walsh Resmi Pakai Nomor 14

Agustus 19, 2025

Leeds United Menang 1-0 Atas Everton di Laga Pembuka Liga Inggris 2025/26

Agustus 19, 2025

Hamas Setujui Proposal Baru Gencatan Senjata di Gaza

Agustus 19, 2025

Film Animasi Demon Slayer: Infinity Castle Raih 1,2 Juta Penonton dalam 3 Hari

Agustus 19, 2025

Rayakan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Yessindo Luncurkan YaOk

Agustus 19, 2025

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80

Agustus 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.