Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS
BREAKING NEWS

Tetap Jaga Jarak, Daftar Samsat Keliling Jumat 27 Maret 2020

Maret 27, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan layanan Samsat Keliling (Samling) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, Jumat, (27/3).

Kendati demikian Polda Metro Jaya tetap  mengimbau masyarakat agar tetap menjaga jarak antar sesama di tengah pandemi  Covid-19 agar tetap terhindar dari virus korona.

Lokasi gerai tersebut telah diumumkan di akun ‘Twitter’ @TMCPoldaMetro.

Layanan Samsat Keliling Jakarta dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi  berikut sebagaimsna diwartakan Antara:

1. Jakarta Pusat ada di Lapangan Banteng dan Kantor Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara ada di Jakarta Islamic Center Jalan Kramat Jaya Raya Tugu Koja.

3. Jakarta Barat ada di Mall Citraland Grogol.

4. Jakarta Selatan ada di depan Kantor Samsat Jaksel.

5. Jakarta Timur ada di Pasar Induk Kramat Jati dan depan Kantor Samsat Jaktim.

Sebelum mengakses layanan ini pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar pajak STNK, antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak TNKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#samsat ditlantaspoldametrojaya samsatkeliling socialdistancing
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Bos Tamiya Meninggal Dunia

Serba Serbi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Pemprov Jabar: Kemacetan Puncak karena Kapasitas Kendaraan Berlebih

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.