Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Tiga WNI Jalani Persidangan untuk Kasus Terorisme di Singapura

Oktober 23, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura, Retno Hernayani (36), Nindia Afiyantari (33) dan Turmini (31) pada Rabu (23/10) menjalani persidangan di pengadilan tingkat pertama di Singapura. Pengadilan setempat mendakwa ketiganya terlibat memfasilitasi aksi terorisme.

Kementerian Dalam Negeri Singapura (Ministry of Home Affairs atau MHA) menyebutkan, ketiga WNI yang tergolong sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ini, total mengumpulkan uang belasan juta rupiah untuk membantu jaringan teroris ISIS dan Jemaah Anshorut Daulah (JAD). Retno, Nindia dan Turmini menurut pihak Singapura sudah bekerja di sana antara enam sampai 13 tahun.

“Dana-dana yang dikumpulkan ini kami yakini digunakan untuk membantu aksi terorisme di luar negeri. Singapura menjadi bagian dari upaya global dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri,” tulis pernyataan MHA, seperti dikutip dari Today, Rabu (23/10).  

Kementerian merincikan, Retno Hernayani mengumpulkan dana sebesar SG$100 dalam dua kesempatan, dari beberapa orang, di antara Maret dan April tahun 2019. Ia juga sendiri memberikan dana SG$140 di dua kesempatan tersebut.

Sementara, Anindia Afiyantari memberikan dana dengan total S$130 dari 5 kali pengiriman selama Februari dan Juli tahun 2019. Sedang Turmini, diketahui menyediakan dana sebesar Rp13 juta atau sekitar SG$1.200 dari lima kali pengiriman antara September tahun 2018 dan bulan Mei tahun 2019.

Ketiga WNI ini ditangkap oleh otoritas Singapura dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Keamanan Dalam Negeri setempat. Mereka dijerat dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act atau ISA) yang biasa digunakan menjerat kegiatan terorisme.

Penangkapan ini sendiri dilakukan Agustus lalu. Mereka dikenakan penahanan lewat perundangan Orders of Detention bulan lalu. Penahanan sementara terhadap ketiganya segera berakhir, jika mereka kemudian diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Pada September lalu, Staf KBRI Singapura sudah mengunjungi mereka di penjara Changi. Mereka masih ditahan di penjara tersebut dan mendapat perlakuan baik, diberi makan tiga kali sehari, serta diizinkan beribadah.

Keterangan kementerian menyebutkan, ketiga asisten rumah tangga ini terpapar radikalisme sejak tahun lalu. Mereka bermula tertarik dengan paparan-paparan terorisme ISIS di dunia maya. Kemudian, keterlibatan mereka dimulai saat mereka masuk ke jaringan media sosial yang pro-ISIS. Intensitas mereka makin terlihat saat bergabung dengan jemaah pengikut khotbah Aman Abdurrahman dan Usman Haidar Seff, dua pengusung terorisme.

Baca Juga: Wapres JK, Tebarkan Perdamaian dan Toleransi Untuk Cegah Terorisme Digital

Aman sendiri adalah pemimpin tertinggi JAD dan sudah divonis hukuman mati pada Juni lalu. Keterlibatannya dalam sejumlah aksi pemboman, termasuk di Surabaya, menjadi pemberat hukuman. Sementara, Usman adalah anggota Jemaah Islamiah (JI) yang sebelumnya menjalani hukuman tiga tahun karena terlibat dalam pemboman hotel JW Marriott di Jakarta.

Dari media sosial, diketahui bahwa Anindia dan Retno kemudian bertemu. Turmini juga kemudian menyusul, dimana intensitas di media sosial makin kuat. Ketiganya kemudian aktif dan berhubungan dengan sejumlah pria yang disebut sebagai “pacar di dunia maya“ membicarakan soal ideologi terorisme dan memaparkan gerakan-gerakan radikal.

Bahkan, menurut otoritas Singapura, Anindia dan Retno serius ingin berjihad ke Suriah. Dari ketiganya, Anindia diketahui bersedia menjadi “pengantin“ atau pelaku bom bunuh diri.

“Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris akan dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun, denda tidak melebihi SG$500.000 (sekitar Rp5 miliar), atau keduanya,” tulis keterangan resmi dari MHA.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

# Singapura #hukum #Terorisme #WNI hukuminternasional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Pangeran Al-Waleed, putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud, mengumumkan kematiannya dalam sebuah unggahan di X, Sabtu (19/7/25).

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.