Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
  • Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»TIPS & TRIK
TIPS & TRIK

Tips Bekerja Aman di Kantor Selama Pandemi Covid-19 Menurut WHO

Desember 1, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aspek, tidak terkecuali aspek keberlangsungan kerja para pegawai kantoran atau pemerintah yang sehari-harinya melakukan aktivitas di dalam ruangan.

Meski sebagian perkantoran telah melakukan praktik kerja dari rumah (Work Form Home) namun tidak sedikit juga perusahaan yang menerapkan kebijakan untuk tetap melakukan kerja di kantor.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tanggal 14 Juni 2020 yang mengatur jam kerja para pegawai dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh institusi pemerintahan, BUMN maupun swasta.

Pengaturan jam kerja yang dimaksud dalam surat edaran adalah pengaturan giliran kerja (shift) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi/kantor/pemberi kerja di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO

Dalam surat edaran tersebut jam kerja karyawan dibagi menjadi dua gelombang, yakni pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Sementara untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.

Kendati demikian, pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak menghilangkan kebijakan bekerja di rumah (WFH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Kebijakan WFH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi dapat tetap dijalankan.

Dikutip dari situs Kemenkes, pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid, hipertensi,diabetes, kelainan peru obstruksi menahun. Pegawai dengan kondisi ini masih tetap diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.

Dalam rangka menjalankan protokol kesehatan dan keamanan selama melakukan kerja dari kantor di saat pandemi berlangsung berikut tips yang perlu dilakukan agar terhindar dari Covid-19 menurut World Health Organization atau WHO:

1. Sering mencuci tangan.

2. Bagi pegawai yang memiliki usia lebih dari 60 tahun atau memiliki kendisi kesehatan penyakit kardiovaskular , paru-paru kronis, diabetes, kanker diharuskan mengenakan masker medis.

3. Ikuti dan laksanakan kebijakan protokol kesehatan masing-masing kantor.

4. Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain atau membatasi jumlah staf di area ruang kerja.

5. Kantor wajib menyediakan sanitizer berbasis alkohol untuk pekerja yang menggunakan transportasi umum.

6. Lakukan pemantuan secara berkala terhadap kesehatan pekerja. Pewai yang sakit juga diperkenakan untuk tidak masuk kerja.

7. Berkomunikasi dan bersepakat dengan semua pekerja kantor mengenai kebijakan Covid-19 yang perlu diterapkan selama masuk kerja.

Baca juga: Yuk Lakukan Hal ini Saat WFH Biar Tetap Produktif

Baca juga: Pentingnya Aktivitas Fisik dan Rentang Waktu yang Diperlukan Saat Pandemi Covid-19

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#bekerjadikantor #kantor #protokolkesehatan #WHO Covid-19 crlawancovid CuciTanganPakaiSabun IngatPesanIbu JanganLupaPakaiMasker satgascovid-19
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

4 Tips Aman Konsumsi Daging Kurban Saat Idul Adha

Tips Merawat Pakaian Tetap Awet Saat Musim Hujan

9 Tips Meredakan Radang Tenggorokan Secara Alami

Polri Bagikan Tips Mudik Aman dan Nyaman

Tips Bugar dan Semangat Bekerja Saat Puasa

Tips Jaga Pola Makan Selama Puasa di Bulan Ramadan

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Penyanyi Olivia Rodrigo , menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Palestina, khususnya Gaza.

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025

Jualannya Dihujat, Pinkan Mambo Bilang Gini

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.