Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding yang diajukan kliennya utamanya untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.
Ceknricek.com — Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/25).
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding yang diajukan kliennya utamanya untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.
“Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding,” ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Saat mendaftarkan pengajuan banding, Zaid menuturkan pihaknya telah membawa surat kuasa yang diteken oleh Tom Lembong.
Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, kata dia, barulah pihaknya akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan ranah proses hukum banding masih berupa judex facti atau pemeriksaan fakta, sehingga pada memori banding, pihaknya akan membantah berbagai hal yang telah dinyatakan Majelis Hakim dalam vonis terhadap kliennya.
“Jadi dalam memori banding itu akan kami isi, akan kami tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap dia.
Zaid mengungkapkan salah satu contoh kejanggalan paling utama, yakni tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya dalam putusan yang dibacakan, padahal dalam vonis dikatakan Tom Lembong bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dirinya menilai merupakan sebuah keanehan apabila tindak pidana terjadi bersama-sama jika kliennya tidak mengenal maupun tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa lain yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut, baik sebelum atau setelah Tom Lembong menjabat sebagai mendag.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.