Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pangeran Arab Saudi Ini Meninggal Setelah Koma 20 Tahun
  • Kalahkan Thailand 3-2, Timnas Voli Indonesia Juara SEA V League Leg 2
  • Kisah Para Pasien yang Koma Bertahun-tahun
  • Prabowo Minta Jaksa Agung dan Polri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan
  • Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Akan Ajukan Banding 
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

WNI Asal Jawa Timur Bebas dari Hukuman Seumur Hidup di Filipina

Mei 21, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Dwi Wulandari, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina akhirnya bisa menarik napas lega. Ia terbebas dari hukuman penjara seumur hidup setelah dituduh menyelundupkan narkoba jenis kokain ke negara tersebut pada 2012 lalu.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Senin (20/5), menuturkan Dwi dibebaskan pada 29 Maret lalu setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7.

Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017,” kata Judha.

Judha menuturkan, Dwi ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena kedapatan membawa 6 kilogram kokain. Saat itu, Dwi sedang dalam perjalanan menuju Peru.

Saat ditangkap, Dwi mengaku tak tahu soal kokain yang ada di bagasinya. Perempuan asal Jawa Timur itu mengaku dititipi barang oleh seseorang yang harus diantarnya ke Manila.

Judha mengatakan, KBRI Manila terus memberikan pendampingan kekonsuleran bagi Dwi selama tujuh tahun proses persidangan berlangsung.

“Selama proses persidangan, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. Kementerian Luar Negeri secara berkala melakukan engagement dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung,” katanya.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#WNI filipina hukumanseumurhidup jawatimur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pangeran Arab Saudi Ini Meninggal Setelah Koma 20 Tahun

Pengeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, meninggal dunia usai koma 20 tahun.

Kalahkan Thailand 3-2, Timnas Voli Indonesia Juara SEA V League Leg 2

Juli 21, 2025

Kisah Para Pasien yang Koma Bertahun-tahun

Juli 21, 2025

Prabowo Minta Jaksa Agung dan Polri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Juli 21, 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Akan Ajukan Banding 

Juli 21, 2025

RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet ke Pihak Keluarga

Juli 21, 2025

Ini Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2025

Juli 21, 2025

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.