Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI
SELEBRITI

Yoo Ah-in Bebas dari Hukuman Penjara Usai Terjerat Kasus Narkoba

Februari 19, 20251 Min Read

Ceknricek.com — Aktor asal Korea Selatan, Yoo Ah-in dibebaskan dari hukuman penjara usai ditahan di pengadilan lima bulan lalu atas tuduhan penggunaan narkoba.

Aktor yang memiliki nama asli Uhm Hong-sik itu dibebaskan setelah menerima hukuman percobaan dari pengadilan banding, pada Selasa (18/2/25).

Dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, ditangguhkan selama dua tahun, dan denda sebesar 2 juta won kepada aktor tersebut.

“Mempertimbangkan motif, cara, dan konsekuensi dari kejahatan tersebut, serta keadaan setelah pelanggaran, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan pertama terlalu berat dan tidak adil,” tulis pernyataan pengadilan, dikutip laporan Soompi, Selasa (18/2/25).

Sebelumnya, pada bulan September tahun lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, denda 2 juta won (1.400 dolar AS) dan denda 1,5 juta won serta memerintahkan penahanan segera.

Yoo Ah In didakwa pada bulan Oktober tahun lalu atas tuduhan penggunaan narkoba. Dia didakwa atas tuduhan penggunaan propofol, obat bius medis, secara ilegal dengan dalih prosedur kosmetik sebanyak 181 kali di rumah sakit di seluruh Seoul antara tahun 2020 dan 2022.

Selain itu, dia juga dituduh menyalahgunakan tiga obat bius medis lainnya, termasuk midazolam dan ketamin.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum kasusnarkoba yooahin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Aktris Korea Selatan Kang Seo Ha Meninggal Dunia

Deretan Artis Ikut Tren Aura Farming, Siapa Saja?

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat

Dalam tayangan podcast di channel YouTube Daniel Mananta Network, Ivan Gunawan membagikan pengalaman hijrahnya.

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Juli 15, 2025

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.