Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City
  • Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal
  • Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”
  • Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas
  • Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

YouTuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Polisi

Agustus 25, 20212 Mins Read
Ceknricek.com–Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap  YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya. Penangkapan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dilakukan di sekitar wilayah Bali.

“Sudah ditangkap, di Bali,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/21).

Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim. Muhammad Kece merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring. Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW. Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. “Ini harusnya langsung ditangkep aja. kawan-kawan kepolisian ga usah mikir. Amanin langsung. Jaga-jaga ada yg mendahului. Dan jaga-jaga kerukunan ummat beragama juga yangg udah cakep…,” tulis Ustaz Yusuf Mansyur di akun Instagram pribadinya.

Pernyatan ustaz Yusuf Mansur pun senada dengan tokoh agama lain termasuk dari Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas yang juga mendesak pihak kepolisian menangkap Muhammad Kace lantaran dinilai sudah mencederai toleransi yang ada. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama. Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down.  Polisi juga meminta agar  masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#polisi muhammad kece youtuber
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City

Kehadiran Snoop Dogg sekaligus menambah jajaran figur publik yang mempunyai kepemilikan klub sepak bola. Sebelumnya terdapat penyanyi Ed Sheeran yang mempunyai kepemilikan klub Ipswich Town, lalu aktor Ryan Reynolds yang mempunyai kepemilikan klub Wrexham.

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Juli 19, 2025

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Juli 19, 2025

Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Juli 19, 2025

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Juli 19, 2025

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Juli 19, 2025

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Juli 19, 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.