Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Prabowo Lantik 2.000 Capaja TNI-Polri di Istana
  • Timnas Indonesia U-23 Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025
  • Film “Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle” Catatkan Rekor di Jepang
  • Kylian Mbappe Bakal Kenakan Nomor 10 di Real Madrid Musim Depan
  • Vokalis “Black Sabbath” Ozzy Osbourne Meninggal Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS
EKONOMI & BISNIS

Mulai 2020, Fintech Wajib Melaporkan Keuangan ke PPATK

Desember 13, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menargetkan revisi peraturan terkait teknologi finansial (fintech) wajib melaporkan keuangannya akan selesai di tahun 2020. Laporan itu diperlukan demi memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi itu dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Fintech punya kewajiban sebagai pihak pelapor sama dengan penyedia jasa keuangan lainnya,” kata Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurutnya, fintech saat ini berpotensi disalahgunakan seperti layanan pinjam meminjam dalam jaringan dan layanan urun dana melalui penawaran saham (equity crowdfunding). Saat ini, aturan fintech wajib lapor kepada PPATK masih belum termasuk dalam regulasi sesuai pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Revisi ini diharapkan akan melindungi pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat pengguna fintech itu. Nantinya selain berkewajiban melaporkan keuangan kepada PPATK, fintech tersebut juga diminta menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Baca Juga: Hingga November, Satgas Waspada Investasi Tindak 1.494 Fintech Ilegal

Sebelumnya, PPATK melakukan pembahasan initial draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tersebut. Dalam pembahasan itu, PPATK melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi penyelenggara fintech.

PPATK juga mengajukan permohonan izin prakarsa atas penyusunan rancangan peraturan pemerintah kepada Sekretariat Negara. “Apa yang dikenakan terhadap pihak pelapor lainnya seperti perbankan, maka Fintech dan pihak penyelenggara kripto berkewajiban patuh menyampaikan laporan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin.

Menurut catatan OJK, sampai 30 September 2019 total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 127 perusahaan. Sementara aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Aturan itu menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subyek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Keuangan fintech ppatk
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tinggi, Cek Rinciannya

Deretan Mobil yang Bakal Meluncur di GIIAS 2025 

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Harga Emas Antam Meroket

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

Dorong Perputaran Ekonomi Ramadan, BSI Gencarkan Promo & Cashback

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Prabowo Lantik 2.000 Capaja TNI-Polri di Istana

Presiden Prabowo melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) berjumlah 2.000 orang dari matra TNI dan Kepolisian.

Timnas Indonesia U-23 Hadapi Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025

Juli 23, 2025

Film “Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle” Catatkan Rekor di Jepang

Juli 23, 2025

Kylian Mbappe Bakal Kenakan Nomor 10 di Real Madrid Musim Depan

Juli 23, 2025

Vokalis “Black Sabbath” Ozzy Osbourne Meninggal Dunia

Juli 23, 2025

Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1,6 Km

Juli 23, 2025

Juventus Resmi Permanenkan Francisco Conceicao

Juli 23, 2025

Kalahkan Kamboja 2-1, Vietnam Lolos ke Semifinal Sebagai Juara Grup B

Juli 23, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.