Ceknricek.com -- Hati-hati apabila mendapat tawaran pinjaman atau modal usaha dari sumber yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, hingga November ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak sebanyak 1.494 entitas fintech peer to peer lending ilegal.
"Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan pers yang diterima Ceknricek.com, Selasa (3/12).
Pada November 2019 saja, SWI telah menindak 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Jika digabung dengan penindakan yang dilakukan SWI sejak 2019, maka total entitas fintech ilegal yang ditindak sudah mencapai 1.898 entitas.
"Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.
Baca Juga: OJK Arahkan "Fintech Lending" Melalui Peningkatan Akses Permodalan UMKM
Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari 13 kementerian atau lembaga meliputi OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Guna mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, SWI bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech guna memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
444 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
SWI juga mengungkapkan telah menghentikan ratusan kegiatan usaha investasi yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang tahun ini hingga November 2019, jumlah entitas pelaku kegiatan ilegal itu mencapai 444 entitas.
Khusus di bulan November saja, SWI menemukan 182 kegiatan usaha ilegal yang 164 diantaranya melakukan kegiatan perdagangan forex, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding, serta 2 multi level marketing (MLM) tanpa izin.
“182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Pasalnya, kegiatan tersebut ialah ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas, seperti tercantum pada siaran pers OJK pada 2 Agustus 2019.
Selain itu, SWI juga menyatakan telah menindak satu entitas yang sebelumnya telah mendapatkan izin usaha SIUPL yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta, yang melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait fintech lending atau apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 157, atau WhatsApp ke 081157157157.
Pertanyaan dan pengaduan juga bisa diajukan melalui email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar