Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23
  • Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger
  • Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda
  • Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola
  • Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini
Opini

Refleksi Akhir Tahun 2019: Perlunya Haluan Negara

Desember 31, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Melalui forum Refleksi Akhir Tahun ini, di satu sisi saya berkesempatan untuk menyampaikan pikiran yang berkembang di MPR, dan di sisi lain saya juga berharap mendapatkan pandangan dan masukan mengenai pelaksanaan tugas-tugas konstitusional MPR, termasuk di dalamnya implementasi atas Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang telah “diamanatkan” kepada MPR Periode 2019-2024.

Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 tersebut antara lain mengamanatkan mengenai penyusunan pokok-pokok haluan negara (perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN). Dari serangkaian diskusi yang dilakukan oleh MPR, baik MPR masa jabatan 2009-2014 maupun MPR masa jabatan 2014-2019 dengan berbagai kalangan, termasuk di dalamnya adalah para tokoh masyarakat, pakar dan akademisi.

Mereka pada umumnya sependapat, bahwa kita memerlukan haluan negara dalam pelaksanaan pembangunan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah dalam rangka mencapai cita-cita bernegara. Perdebatan barulah muncul ketika pembahasan mulai memasuki bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN itu sendiri.

Sumber: Istimewa

Sebagian masyarakat, bahkan boleh dikatakan yang terbesar (termasuk di sini pendapat Fraksi/Kelompok DPD), menghendaki agar model GBHN yang diwacanakan untuk dihadirkan kembali tersebut diberi baju hukum Ketetapan MPR. Sebagian lainnya, terutama yang disuarakan oleh kebanyakan pakar hukum tata negara, termasuk sebagian Fraksi di MPR (Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) tetap harus dibuka ruang untuk ditetapkan melalui Undang-Undang.

Dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali GBHN, posisi MPR masa jabatan 2019-2024 adalah akan melakukan kajian yang lebih cermat dan mendalam terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk mengupayakan konsensus politik terhadap kemungkinan ditetapkan melalui Ketetapan MPR atau Undang-Undang.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2019: Pemilihan Presiden Tetap Langsung dan Hanya Dua Periode

Perlu saya sampaikan, Pokok-Pokok Haluan Negara adalah nomenklatur yang terdapat di dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019. Sedangkan substansi yang terdapat di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara direkomendasikan hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah.

Sumber: Istimewa

Dengan demikian, hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara sama sekali tidak akan mengurangi ruang kreativitas bagi presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan. Justru dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis.

Pada tahap awal ini, MPR melalui Badan Pengkajian MPR terlebih dulu akan menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad.

Mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0.

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Kemenangan yang Mempersatukan

Mampu menggambarkan megatren dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia; mampu memberikan arahan pada semua bidang pembangunan untuk menjawab tantangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau lebih sering dikenal dengan SDGs (Sustainable Development Goals).

Setelah MPR berhasil menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara seperti yang saya gambarkan tadi, barulah kita memusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR atau cukup Undang-Undang saja.

Sumber: Istimewa

Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia. Dengan perkataan lain, bagaimana mungkin kita memperdebatkan baju hukumnya, sementara substansi yang akan diberi baju hukum itu sendiri belum ada.

Perlu saya sampaikan, MPR masa jabatan 2019-2024 selain menerima rekomendasi untuk menghadirkan kembali GBHN dan melakukan penataan wewenang MPR, juga menerima rekomendasi lainnya, yakni: penataan wewenang dan tugas MPR ke depan; penataan wewenang DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan untuk mempertegas sistem presidensial dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dan sarana untuk melaksanakan beberapa poin rekomendasi tersebut, adalah melalui amandemen terhadap UUD Tahun 1945.

*Bambang Soesatyo: Ketua MPR RI.

BACA JUGA: Cek Berita FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#ketuamprri2019-2024 #politik bambangsoesatyo gbhn Opini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pesantren Digital

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Geng Abu Shabab (3/5)

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23

Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 atau Piala AFF U-23.

Justin Bieber Posting Papan Reklame di Jakarta, Fans Geger

Juli 21, 2025

Jaksa Belum Siap, Sidang Fariz RM Ditunda

Juli 21, 2025

Main Padel, Mata Arie Untung Cedera Kena Bola

Juli 21, 2025

Kembali Jalani Pengobatan Kanker di Penang, Vidi Aldiano Ucap Ini

Juli 21, 2025

Pengakuan DJ Panda Sudah Bertanggung Jawab soal Kehamilan Erika Carlina

Juli 21, 2025

Kontroversi Harga Donat Pinkan Mambo

Juli 21, 2025

Vadel Badjideh Sempat Beli Obat Aborsi

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.