Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Nikita Mirzani Siap Buka-Bukaan di Pengadilan

Februari 3, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani kepada mantan suaminya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, kepada Antara di Jakarta, Senin (3/2). Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita beserta alat bukti.

“Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. InsyaAllah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya,” kata Andhi.

Secara terpisah, pengacara Nikita, Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya siap lahir batin menghadapi pemindahan dirinya dari Polres ke Kejaksaan. Ia menyebutkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya karena Nikita menganggap perkara ini sebagai hal biasa.

Nikita Mirzani Siap Buka-Bukaan di Pengadilan
Sumber: Kumparan

Baca Juga: Pengacara Nikita Mirzani Menyoal Penundaan Penyerahan Kliennya ke Kejaksaan 

Terkait kemungkinan Nikita akan ditahan di Kejaksaan, Fachmi optimistis perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Fachmi, kliennya ingin perkaranya segera naik ke persidangan agar semua fakta bisa terungkap. Nikita mempercayai penegakan hukum yang berlaku untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukannya.

“Kalau di persidangan semua itu terbuka. Kalau sekarang ini kan versi-versi enggak baiklah,” kata Fachmi.

Selama dua hari “ditahan” di Polres Jaksel, Nikita dan anaknya yang berusia sembilan bulan dalam kondisi baik dan sehat. Fachmi menambahkan, kliennya mendapat banyak dukungan dari sejumlah rekan sesama artis, baik yang datang langsung ke Polres Jaksel, maupun yang mendoakan dan memberikan dukungan melalui sosial media.

Nikita Mirzani Siap Buka-Bukaan di Pengadilan
Sumber: Tempo

Nikita, seperti diketahui, dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan. Langkah itu ditempuh setelah ia dua kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#hukum nikitamirzani pengadilannegeri penganiayaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.