Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/01/2020, 18:03 WIB
Ceknricek.com -- Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan penahanan terhadap kliennya sebagai konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapi dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief. Namun, ia mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan.
"Saya enggak tahu kenapa (tidak langsung diserahkan ke kejaksaan), yang jelas kita hormati kewenangan dan hak dari penyidik. Jadi dia mau tangkap untuk diserahkan, silakan. Tapi bukan berarti Nikita itu salah," kata Fahmi seperti dikutip Antara, Sabtu (1/2).
Fahmi menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka. Untuk membuktikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya, akan dibuktikan di persidangan nanti.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jakarta Selatan
Saat ditanya penganiayaan apa yang dilakukan oleh kliennya hingga Nikita harus kembali berurusan dengan kepolisian, Fahmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri. "Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok," katanya.
Ia menceritakan Niki dan Dipo telah menikah siri. Menurut Fahmi, ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut akan terungkap nantinya di persidangan.
Foto: Antara
"Ya kan nikah siri, dia ribut katanya penganiayaan, kita enggak tahu nih. Kalau penganiayaan kan harus jelas apa lecetnya, kan 351 (KUHP), lecetnya apa, lukanya apa, menyebabkan apa dan sebagainya kan begitu," ujar Fachmi.
Seperti ramai diberitakan, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel), Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan paksa dilakukan karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.
Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit. Petugas Polres Jaksel menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin (3/2).
Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini memerlukan dokumen administrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu Nikita akan menjalani penahanan di Polres Jaksel.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar