Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City
  • Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal
  • Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”
  • Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas
  • Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI
AKTIVITAS MENTERI

Ini Spesifikasi Uji Coba B30 yang Harus Dipenuhi Berdasarkan SNI

November 19, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kementerian ESDM telah menetapkan spesifikasi alokasi kebutuhan unsur campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) untuk pelaksanaan uji coba mandatori B30.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya, Selasa (19/11), penyediaan campuran biodiesel tersebut akan dipercayakan kepada sepuluh badan usaha penyalur biodiesel.

Kehadiran beleid tersebut akan memperkuat landasan hukum terkait penyediaan dan pendistribusian B30 sekaligus kebermanfaatan ekonomi hingga penerapan di awal tahun nanti.

Selain itu, pemerintah menetapkan pula standar dan mutu (spesifikasi) dalam pelaksanaan uji coba B30 berdasar SNI 7182: 2015, berikut ini.

Baca Juga: Ironi Kelapa Sawit: Keruh di Hulu, Bersih di Hilir

  1. Massa jenis pada 40 derajat celcius harus memiliki 850-890 kg/m3.
  2. Viskositas kinematik pada 40 derajat celcius harus memiliki 2,3 – 6,0 mm2/s (cSt).
  3. Angka Setana minimal 51.
  4. Titik nyala (mangkok tertutup) memiliki minimal 130 derajat celcius.
  5. Korosi lempeng tembaga (3 jam pada 50 derajat celcius) harus nomor satu.
  6. Residu Karbon dalam percontoh asli memiliki maksimal 0,05 persen- massa; atau dalam 10 persen ampas ditilasi 0,3 persen- massa.
  7. Temperatur distilasi 90 persen maksimal 360 derajat celcius.
  8. Abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen-massa.
  9. Belerang maksimal 10 mg/kg.
  10. Fosfor maksimal 4 mg/kg.
  11. Angka asam maksimal 0,4 mg-KOH/g.
  12. Gliserol bebas maksimal 0,02 persen-massa.
  13. Gliserol total maksimal 0,24 persen-massa.
  14. Kadar ester metil minimal 96,5 persen-massa.
  15. Angka iodium maksimal 115 persen-massa (g-12/100 g).
  16. Kestabilan oksidasi periode induksi metode rancimat 600 menit; atau periode induksi metode petro oksi 45 menit.
  17. Monogliserida maksimal 0,55 persen-massa
  18. Warna maksimal 3 dengan metode uji ASTM D-1500.
  19. Kadar air maksimal 350 ppm dengan metode uji D-6304.
  20. CFPP (Cold FIlter Plugging Point) maksimal 15 derajat celcius dengan metode uji D-6371.
  21. Logam I maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14108/14109, EN 14538.
  22. Logam II maksimal 5 mg/kg dengan metode uji EN 14538.
  23. Total Kontaminan maksimal 20 mg/liter dengan metode uji ASTM D 2276, ASTM D 5452, ASTM D 6217.

Pelaksanaan uji coba B30 pada akhir 2019 ini merupakan langkah awal pemerintah mempersiapkan pelaksanaan mandatori B30 di tahun 2020.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelesaikan rangkaian uji jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi bahan bakar biodiesel B30 pada kendaraan bermesin diesel pada awal November lalu.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#b30 esdm kementerian
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina

Tinjau Bandara Baru di Mentawai, Menhub: Sudah Selesai Dibangun dan Siap Dioperasikan Tahun Ini

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City

Kehadiran Snoop Dogg sekaligus menambah jajaran figur publik yang mempunyai kepemilikan klub sepak bola. Sebelumnya terdapat penyanyi Ed Sheeran yang mempunyai kepemilikan klub Ipswich Town, lalu aktor Ryan Reynolds yang mempunyai kepemilikan klub Wrexham.

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Juli 19, 2025

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Juli 19, 2025

Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Juli 19, 2025

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Juli 19, 2025

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Juli 19, 2025

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Juli 19, 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.