Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina
  • Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA
  • SBY Jalani Perawatan di RSPAD
  • Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City
  • Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

MA Perintahkan Ditjen HKI Hapus Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Juni 11, 20202 Mins Read

Ceknricek.com ––Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan Ruben Onsu. Sebab, sengketa hak cipta yang digugatnya telah ditolak. Perintah tersebut tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung yang diketuk palu pada 20 Mei 2020. 

“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” begitu bunyi putusan MA tersebut, dikutip dari situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga : Anies: Jangan ke Rumah Ibadah bila Sedang Tidak Sehat
“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Majelis hakim menyatakan permohonan merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Hal itu karena merek tersebut dinilai menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik), PT Ayam Geprek Benny Sujono.  MA pun mengabulkan gugatan balasan PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Artinya, Ruben Onsu tidak bisa lagi menggunakan nama Bensu dalam enam merek dagang Geprek Bensunya.

Baca Juga : Jelang New Normal, Yogyakarta Tetap Periksa Kendaraan di Perbatasan

Maka dari itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan oleh hakim sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. Perusahaan tersebut sudah mendaftarkan HKI-nya lebih dulu sejak 3 Mei 2017.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#ditolak #rubenonsu geprekbensu mahkamahagung
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Umumkan Kehamilan di Luar Nikah, Ini Profil Erika Carlina

Mengaku hamil tanpa nikah, ini profil Erika Carlina.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sepakat Tes DNA

Juli 19, 2025

SBY Jalani Perawatan di RSPAD

Juli 19, 2025

Susul Luka Modric, Snoop Dogg Resmi Jadi Co-Owner Swansea City

Juli 19, 2025

Tinggalkan Chelsea, Noni Madueke Resmi Bergabung dengan Arsenal

Juli 19, 2025

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Juli 19, 2025

Pesta Rakyat di Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Juli 19, 2025

Mengenal Iqlima Kim, Perempuan Dibalik Perseteruan Hotman dan Razman

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.