Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/04/2025, 15:47 WIB
Ceknricek.com--Musisi sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw mengungkapkan keheranannya atas keputusan hakim yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti senilai Rp 1,5 miliar. Melly mempertanyakan dasar keputusan hakim yang mengabulkan gugatan Ari Bias, meski saksi-saksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara.
“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tulis Melly, Selasa (4/2/25).
Melly menyoroti bahwa dalam aturan yang berlaku, penyelenggara acaralah yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut. Sebagai anggota DPR RI Komisi X, Melly juga menegaskan bahwa ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu. Ia mengingatkan bahwa kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik. “Sungguh, ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” ujarnya.
Melly juga mengungkapkan rasa syukurnya karena lagu-lagu ciptaannya dibawakan oleh penyanyi ternama dan tak pernah berpikir untuk menuntut mereka. Justru, ia menyadari bahwa kesuksesan lagu-lagunya bisa jadi berkat kepiawaian para penyanyi tersebut dalam membawakannya. Sebagai legislator, Melly bersama tim Badan Keahlian DPR RI saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan hati-hati, melibatkan pakar dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
“Saya sendiri bukan orang jenius di bidang hukum. Oleh sebab itu, saya bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta. Kami banyak mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya,” tulisnya.
Editor: Ariful Hakim