Ceknricek.com -- Artis Inneke Koesherawati dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka PT Merial Esa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/7).
Selain Inneke, penyidik KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk PT Merial Esa. Mereka adalah Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, dua wiraswasta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah, serta satu unsur swasta atas nama Atras Mafazi. Penyidik KPK juga bakal memeriksa PT Merial Esa sebagai tersangka.
PT Merial Esa merupakan tersangka kedelapan dalam perkara tersebut. Perusahaan ini milik Fahmi Darmawansyah, suami Inneke. KPK telah membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening terkait dengan PT Merial Esa, yang diperoleh dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.
Proyek tersebut diperoleh PT Merial Esa dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR. KPK menduga, PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelitmonitoring Bakamla.
KPK, seperti diketahui, menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Foto : Dok.C&R
Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI. Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total commitment fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa saat itu memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar US$911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening dari Singapura dan Guangzhou Tiongkok.
Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
PT Merial Esa milik Fahmi, merupakan tersangka ke delapan dalam kasus tersebut. Fahmi sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta.
Enam pihak lain yang dijerat terkait kasus ini, Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (dihukum 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta), Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan (dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta), serta anak buah Fahmi, M. Adami Okta dan Hardy Stefanus (masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta).
Sementara Fayakhun divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Satu pihak lainnya yang dijerat KPK terkait kasus ini, yakni Erwin Sya'af Arief masih dalam proses penyidikan.