Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/08/2021, 16:40 WIB
Ceknricek.com -- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik selama 6-17 Mei mendatang untuk mencegah penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun di tengah larangan ini masih banyak masyarakat yang ‘bandel’ nekat tetap mudik dengan melakukan berbagai cara baik melewati jalur tikus atau yang lain.
Mengantisipasi hal itu, pemerintah telah melakukan penyekatan dengan menerjunkan aparat di 31 titik atau check point sebanyak 1.313 personel untuk mengantisipasi pemudik Lebaran 2021.
Masalahnya, di beberapa wilayah aglomerasi, masih banyak yang melakukan perjalanan melewati titik-titik tersebut untuk untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
Lantas bagaimana aparat dapat mengetahui seseorang mudik atau tidak, mengingat tentuk tidak semua yang melewati jalur tersebut diperiksa?
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, aparat di lapangan pertama-tama akan melihat masyarakat yang terindikasi mudik.
"Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat. Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan. Atau kendaraan minibus plat hitam kok KTP-nya beda-beda, itu pasti travel gelap," kata Dirjen Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/21) seperti dilansir dari Antara.
Terkait dengang sepeda motor, di Karawang misalnya, dia menjelaskan.
“Kalau motor itu berplat B (Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang) atau T(Purwakarta, Subang, Karawang) itu kita lebih memberikan toleransi, apalagi jika bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja,” papar Budi yang mengatakan banyak masyarakat yang tinggal di Karawang bekerja di Jakarta begitu pun sebaliknya.
“Tapi, kalau plat G (Brebes, Tegal), plat R (Banyumas), atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, terindikasi mudik, ya kita minta putar balik," imbuhnya.
Kendati demikian, Budi tidak menampik ada yang lolos karena satu dan lain alasan. Namun dia mengungkap bakal masih ada lagi titik penyekatan lainnya.
"Namun jangan harap bisa lolos sampai tujuan, karena masih banyak check point yang harus dilewati, karena kan tidak hanya di KM 31 ini, tapi juga di Pejagan, di Kecipir, Brebes untuk jalan nasional, sampai Kalikangkung, jadi layernya sangat banyak," jelasnya.
Diketahui Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik selama 6-17 Mei mendatang lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dihimpun dari 9 Polda, hingga hari kedua penyekatan (7/5/21) pukul 20.00 WIB, sebanyak 29.339 kendaraan diputar balik, terdiri dari 16.063 kendaraan pribadi, 2.932 kendaraan penumpang, 8.447 sepeda motor, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.