Bamsoet: Amandemen UUD 45 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Dok.Ceknricek.com

Bamsoet: Amandemen UUD 45 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional

Ceknricek.com -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR RI 2014-2019 tentang usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945, dan perlunya kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. Ia memastikan, MPR di bawah kepemimpinannya akan sangat hati-hati dan cermat. Prosesnya pun akan melewati banyak tahapan. Amandemen bisa dilakukan atau tidak, semua tergantung pada aspirasi dan kehendak rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet menyikapi berbagai polemik di masyarakat terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945. "Amandemen terbatas UUD NRI 1945 tidak semudah membalikan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamandemen UUD NRI 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamandemen UUD NRI 1945," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10).

Bamsoet menjelaskan, dibutuhkan proses panjang dalam mengamandemen UUD 1945, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Ayat 1 menjelaskan, usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang. 

Bamsoet: Amandemen UUD 45 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional
Sumber: Kompas

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR RI. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," kata Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang akan diajukan oleh para wakilnya di MPR RI.

Jadi, tidak bisa ujug-ujug MPR RI melakukan amandemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amandemen. Pembahasannya juga dilakukan secara terbuka, bukan secara sembunyi-sembunyi yang tak bisa diketahui orang.

Baca Juga: Bertemu Megawati, Pimpinan MPR RI Bahas Tentang Amandemen UUD 45

Bamsoet menuturkan, di ayat 3 Pasal 37 UUD NRI dijelaskan juga bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 474 dari 711 anggota MPR. Sedangkan di ayat 4 dijelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR, yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

"Tahapan dan prosesnya akan panjang sekali. Keterbukaan dan partisipasi rakyat akan sangat dibutuhkan. Sehingga perlu dicapai konsensus kebangsaan agar tak ada kesalahpahaman antar sesama anak bangsa. Jadi, apakah amandemen akan dilakukan secara terbatas, menyeluruh, kembali ke aslinya atau tidak sama sekali, prosesnya masih sangat panjang. Rakyatlah yang akan menentukan," ujarnya.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait