Bawaslu RI Resmi Adukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Bawaslu RI Resmi Adukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP

Ceknricek.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengadukan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wawan, seperti diketahui, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Dalam konteks kode etik penyelenggara, Bawaslu mengadukan yang bersangkutan WS ini kepada DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah janji," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Aduan Bawaslu disampaikan kepada DKPP,  Jumat (10/1) sore, untuk segera diregistrasi dan dapat segera disidangkan. Abhan berharap status keanggotaan Wahyu Setiawan segera jelas dan berkepastian hukum dengan putusan DKPP nantinya.

bawaslu wahyu setiawan
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dalam kesempatan sama, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, keputusan untuk mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP ditempuh setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu dengan hasil terdapat dugaan pelanggaran etik. "Kami menyiapkan berkas aduan, sore ini kami sampaikan kepada Sekretariat DKPP," ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga: ICW Desak KPK Bongkar Keterlibatan Aktor Lain dalam Kasus Suap Komisioner KPU

Bawaslu menegaskan tidak akan mencampuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Wahyu Setiawan karena merupakan ranah KPK. Pelaporan kepada DKPP dilakukan terkait pelanggaran kode etik semata.

Tak Ada Bantuan Hukum

Meski Wahyu Setiawan menyatakan akan mengajukan pengunduran diri, KPU belum menerima pengunduran diri secara resmi anggota KPU asal Banjarnegara itu.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan. "Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum)," katanya.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Setelah tertangkapnya salah satu komisionernya, selain agenda normal KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan kelembagaan, seperti melakukan rapat dengan Bawaslu dan DKPP. Sementara bantuan hukum tidak masuk dalam agenda.

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait