Ceknricek.com--Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menerbitkan surat edaran terkait rencana mogok kerja massal nasional yang akan dilakukan para pekerja untuk menolak RUU Cipta Kerja.
Rencana aksi mogok kerja massal nasional tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama tiga hari, yakni mulai 5-8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR RI.
Ketua Umum Kadin Rosan Roslani langsung menandatangani surat edaran tersebut pada Rabu, 30 September 2020. Surat tersebut berisi saran dan himbauan. Rosan menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional itu.
Selain itu, Rosan menyarankan kepada seluruh pekerja di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protocol kesehatan Covid-19.
Rosan juga meminta para pengusaha memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja/buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini