Digugat Serikat Pekerja, Direksi Pertamina Tidak Hadiri Sidang Diduga Untuk Memuluskan IPO Subholding | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Katadata/Arief Kamaludin

Digugat Serikat Pekerja, Direksi Pertamina Tidak Hadiri Sidang Diduga Untuk Memuluskan IPO Subholding

Ceknricek.com -- PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum Menteri BUMN dan Direksi PT Pertamina (Persero) terkait pembentukan enam anak perusahaan (Subholding) Pertamina, Rabu, (12/8/20).

Sidang perdana ini dihadiri Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai Penggugat serta Kuasa Hukum Kementrian BUMN selaku Tergugat I dan Kuasa Hukum Menteri Keuangan selaku Turut Tergugat.

Kendati demikian Direksi Pertamina selaku Tergugat II tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan SH, MH tersebut. Akibatnya, persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa Hukum FSPPB dari Firma Hukum Sihaloho & Co, Janses Sihaloho, menyayangkan ketidakhadiran Direksi Pertamina ataupun kuasa hukum yang mewakili pihak tergugat.

“Ini kan terkesan mengulur-ulur waktu,” kata Janses dalam rilisnya yang diterima Senin (12/8/20).

Janses menduga, ketidakhadiran Direksi Pertamina agar rencana swastanisasi sejumlah anak perusahaan (Subholding) Pertamina berjalan lancar dan terjadi sebelum ada keputusan pengadilan.

“Bisa saja ketidakhadiran Direksi Pertamina adalah strategi menghadapi gugatan serikat pekerja agar rencana IPO berjalan mulus,” tutur Janses.

Diketahui, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.

Putusan itu kemudian diikuti dengan SK Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati yang mengeluarkan enam lini bisnis utama (core business) dari Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

Keenam lini bisnis utama itulah yang kemudian dibentuk menjadi Subholding (anak perusahaan) dan dalam waktu dekat akan dijual kepada investor swasta domestik maupun asing melalui penjualan saham perdana (Initial Public Offering).

IPO Subholding Pertamina adalah target yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir kepada Nicke Widyawati saat ditunjuk kembali sebagai Direktur Utama Pertamina.

Keenam Subholding tersebut adalah PT Pertamina Hulu Energi (Upstream Subholding), PT Perusahaan Gas Negara (Gas Subholding), PT Kilang Pertamina Internasional (Refinery & Petrochemical Subholding), PT Pertamina Power Indonesia (Power & NRE Subholding), dan PT Patra Niaga (Commercial & Trading Subholding) dan PT Pertamina International Shipping (Shipping Subholding).

FSPPB yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, pada 20 Juli 2020 lalu, lantas mengajukan gugatan Perbuataan Melawan Hukum terhadap Menteri BUMN dan Direksi Pertamina.

Menurut FSPBB,  keputusan Menteri BUMN dan Direksi Pertamina bukan saja merugikan pekerja, namun juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

Keputusan tersebut menurut Jansen diduga kuat memanfaatkan celah hukum pada Pasal 77 UU BUMN yang secara tegas melarang BUMN yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk diprivatisasi.

"Namun, terhadap anak Perusahaan BUMN tersebut, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi, " tutur Jansen.

“Karena itu pula, pada 15 Juli lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Jansen pun meminta semua pihak, terutama tergugat untuk kooperatif dalam menjalani persidangan yang akan kembali digelar pada Rabu (26/8/20).

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang pada 26 Agustus. Diharapkan Direksi Pertamina koperatif mengikuti persidangan,” tandas Jansen. 

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Berita Terkait