Diperiksa 4 jam, Ini Kata Rachel Vennya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar Ceknricek.com

Diperiksa 4 jam, Ini Kata Rachel Vennya

Ceknricek.com—Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rachel keluar Gedung Ditreskrimum  pukul 14.25 WIB dan sempat bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Meski begitu, di sela-sela menembus kerumunan wartawan yang menghadang Rachel akhirnya buka mulut. Dia  minta dukungannya agar bisa melewati kasus yang menjeratnya. "Minta doanya ya," kata Rachel kepada wartawan, Senin (8/11/21). 

Setelah mengatakan hal itu, Rachel kembali tutup mulut. Dia langsung bergegas menuju mobilnya untuk pergi meninggalkan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil. "Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.
Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, pada Ayat (2) menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait