Ditjen Imigrasi Kemenkumham Buat Peraturan Terkait WNA yang Overstay | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: poskotanews.com

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Buat Peraturan Terkait WNA yang Overstay

Ceknricek.com -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memberlakukan aturan baru bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu alias overstay. WNA yang overstay akan didenda Rp1 juta per hari.

Aturan mengenai biaya yang dibebankan kepada WNA overstay itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kabag Humas dan Data Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan beban Rp1 juta itu diterapkan untuk memberikan efek jera kepada WNA yang tinggal melebihi batas waktu. Aturan tersebut berlaku mulai Mei 2019 ini.

"Alasannya adalah memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar," kata Agung, Selasa (30/4).

Beban biaya yang dikenakan kepada WNA overstay sebelumnya sebesar Rp 300 ribu. Agung menyebut besaran uang tersebut kurang memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar.

"Bahwa biaya beban yang sebelumnya sebesar Rp300.000 dirasa kurang memberikan efek jera," ujar dia.



Berita Terkait