Ceknricek.com -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan DPR tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Penyadapan dan RUU KUHP.
"Kalau di Badan Legislatif (Baleg) karena kami mau mempercepat, bagi Baleg itu (RUU Penyadapan) prioritas. Kita sudah undang semua, kejaksaan, KPK, ada masukan dari kepolisian," ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Ia menjelaskan untuk RUU Penyadapan, penyadapan yang dilakukan KPK tak memerlukan izin pengadilan. Adapun aparat penegak hukum lainnya harus atas izin pengadilan atau dalam kasus tertentu ke Kejaksaan Agung untuk mengejar aset.
"Kedua, soal kewenangan penyadapan yang baru, yang merupakan usulan dari Kejaksaan Agung. Yakni penyadapan dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengejar aset," kata Supratman.
Begitu pun dengan RUU KUHP, ia mengatakan semua fraksi ingin agar bisa diselesaikan periode ini. RUU KUHP ini juga menjadi prioritas DPR. Tapi kalaupun tak selesai pada periode ini, ia berharap bisa di-carry over pada periode berikutnya.
"Ada juga UU yang sementara kami susun. Revisi UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang intinya bagaimana UU yang tidak selesai dalam satu periode itu bisa kita carry overdi periode mendatang. Itu yang diinisiasi Baleg sekarang," kata Supratman.