Ceknricek.com -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Kabar ini huga dikonfirmasi oleh KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (24/9/20).
Ali juga menyebut telah menerima surat pengunduran diri Febri. Namun, kata dia lembaganya belum mengetahui alasan pengunduran diri Febri tersebut.
Dia juga menyebut sesuai mekanisme internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya. "Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar Ali.
Baca juga: Tidak Ada Degradasi di KPK, Ini Fakta Pencapaian Positif Satu Semester KPK
Febri menjadi Kepala Biro Humas merangkap Jubir KPK serai sejak Desember 2016, menggantikan Johan Budi. Sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.
Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Febri saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini