Ceknricek.com -- Kasus "ikan asin" yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menemukan titik terang. Pihak kepolisian, Rabu (10/7) malam, resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kabar tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis pagi (11/7).
"Iya betul sudah tersangka Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
Farhat Abbas, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua juga membenarkan, kliennya itu sudah berstatus tersangka. "Galih juga sudah tersangka," ucap Farhat.
Foto : Detik
Rey Utami dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7) pagi. Selama pemeriksaan, penyidik menilai keduanya tidak kooperatif.
"Sehingga tadi malam penyidik melakukan gelar perkara dan diputuskan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kombes Iwan.
Rey Utami dan Pablo Benua masih akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. "Iya pagi ini (Kamis, 11/7) akan kita periksa kembali sebagai tersangka," tuturnya.
Kasus "ikan asin" mencuat setelah artis Fairuz A. Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Fairuz merasa nama baiknya dicemarkan lantaran disamakan dengan "ikan asin" oleh Galih, yang merupakan mantan suaminya.
Selain melaporkan Galih, Fairuz melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya dianggap turut menyebarkan konten pornografi, setelah vlog wawancara Galih-Rey Utami menyinggung Fairuz.
Lebih lanjut, penyidik akan memutuskan keduanya ditahan atau tidak setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kita periksa dulu sebagai tersangka selama 1 x 24 jam, nanti baru kita putuskan ditahan atau tidak," tutur Kombes Iwan.