Ceknricek.com - Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan pengertian obat.
Obat merupakan bahan atau panduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Penggunaan obat tentu tidak bisa sembarangan, beberapa jenis obat bahkan tidak boleh dikonsumsi jika tidak mendapat resep dari dokter.
Obat dibagi menjadi beberapa golongan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993.
Obat digolongkan menjadi 5 jenis yaitu, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika, dan narkotika. Penggolongan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan obat, serta pengamanan distribusi obat.
Pada kemasan obat, Anda akan menemukan lingkaran dengan warna yang berbeda-beda, ada hijau, biru, merah. Simbol lingkaran tersebut merupakan penjelasan golongan obat dalam kemasan tersebut. Agar tidak kebingungan, berikut ini penjelasan terkait penggolongan masing-masing obat.
Obat Bebas

Simbol berupa lingkaran hijau menjelaskan bahwa suatu obat termasuk dalam golongan obat bebas. Obat ini dapat diperjualbelikan secara bebas di apotek, bahkan minimarket dan warung. Penggunaan dan pembelian obat bebas tidak harus menggunaan resep dokter.
Hal itu karena zat aktif yang terkandung dalam obat tersebut relatif aman dengan efek samping yang tidak berat. Anda tidak perlu mendapat pengawasan dokter dalam mengonsumsi obat bebas. Cukup perhatikan dengan seksama petunjuk penggunaan dan dosis yang tersedia pada kemasan obat.
Pada umumnya, obat bebas digunakan untuk pengobatan penyakit ringan seperti sakit kepala, flu, batuk, demam, serta bentuk suplemen multivitamin dan nutrisi.
Obat Bebas Terbatas

Obat dengan simbol lingkaran biru merupakan obat yang kandungannya termasuk obat keras. Namun, takaran dan dosisnya telah diatur sehingga mencegah kesalahan konsumsi obat. Meskipun demikian, Obat Bebas Terbatas dapat diperjualbelikan secara bebas, Anda dapat membelinya tanpa perlu resep dari dokter.
Perlu perhatian lebih dalam mengonsumsi Obat Bebas Terbatas agar tidak mengalami masalah akibat kesalahan obat. Baca dengan teliti dan pastikan mengonsumsi obat sesuai dengan anjuran dosis pada kemasan.
Dulu golongan obat ini disebut daftar “W” yang merupakan singkatan waarschuwing. Dalam bahasa Belanda, waarschuwing bermakna peringatan. Artinya penggunaan obat jenis ini harus dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tidak boleh sembarangan.
Obat Keras

Tingkat selanjutnya adalah golongan obat keras yang disimbolkan dengan lingkaran berwarna merah dengan huruf K di dalamnya. Anda seharusnya memiliki resep dokter untuk mendapatkan atau membeli obat-obatan dalam golongan Obat Keras.
Kandungan dalam obat keras merupakan bahan kimia yang memiliki efek samping tertentu jika dikonsumsi. Untuk itu diperlukan dosis sesuai anjuran dokter yang mempertimbangkan kondisi pasien.
Psikotropika dan Narkotika
Golongan ini merupakan jenis obat yang benar-benar tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Proses jualbeli obat-obatan jenis ini jika tidak sesuai peraturan juga dapat membuat yang terlibat terkena hukuman.
Psikotropika adalah zat atau obat yang dapat mempengaruhi susunan sistem saraf pusat (SPP) sehingga dapat menimbulkan perubahan yang khas terhadap mental dan perilaku bagi orang yang mengonsumsinya. Penggunaan psikotropika juga dapat menimbulkan halusinasi, gangguan cara berpikir, hingga efek ketergantungan bagi penggunanya. Obat ini memiliki lambang yang sama dengan obat keras yakni lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya.

Obat Narkotika adalah yang paling berbahaya jika tanpa pengawasan ahlinya. Golongan narkotika dilambangkan dengan lingkaran putih bergaris tepi merah dan disertai palang medali merah di dalamnya.
Narkotika merupakan obat-obatan yang dapat berasal dari tanaman maupun tidak, baik berupa sintesis ataupun semi-sintetis. Narkotika dapat menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan.
Jenis obat psikotropika dan narkotika hanya bisa didapatkan dengan resep dokter yang asli di apotek. Penggunaannya pun tidak bisa sembarangan karena harus diawasi secara ketat oleh dokter.