Hendropriyono Berharap DPR Beri Saran ke Presiden untuk Mengganti Dewas TVRI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik.com

Hendropriyono Berharap DPR Beri Saran ke Presiden untuk Mengganti Dewas TVRI

Ceknricek.com -- Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) turut menarik perhatian mantan Kepala BIN, Jenderal (purn) AM. Hendropriyono. Ia mempertanyakan alasan Dewan Pengawas (Dewas) karena Helmy tidak melakukan tindak pidana atau cacat hukum apapun.

"Ada apa dan siapa di balik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Dia tidak melakukan tindakan pidana atau cacat hukum apapun. Bahkan prestasinya luar biasa," kata Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu (18/1).

Dia menilai Dewas TVRI melakukan pelanggaran organisasi berat. Hendropriyono berharap DPR RI memberi saran ke Presiden Jokowi untuk mengganti Dewas TVRI.

Hendropriyono Berharap DPR Beri Saran ke Presiden untuk Mengganti Dewas TVRI
Sumber: Detik.com

"Kesewenang-wenangan demikian merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang sangat berat. DPR RI dapat menyarankan kepada presiden untuk mengganti Dewas, kemudian memperbaiki sistem administrasi TVRI yang amburadul," ucapnya.

Baca Juga: Komisi I DPR: Alasan Pemecatan Dirut TVRI Oleh Dewas Perlu Didalami 

Hendropriyono juga menilai intelijen bisa mengusut apakah ada kegiatan atau proyek yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dia mengatakan tidak mungkin ada pejabat yang jujur dipecat kecuali ada agenda tersembunyi.

"Intel dapat mengusut dari adanya kegiatan atau proyek apa yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dari sana dapat diusut siapa yang bermain. Tidak mungkin ada tindakan pemecatan terharap pejabat yang jujur, kecuali ada agenda yang tersembunyi. Kita mengharapkan setelah diusut dan bongkar keanehan ini, segera ada langkah yang cepat, tepat dan sistemik terhadap sistem manajemen TVRI," ucapnya.

Hendropriyono Berharap DPR Beri Saran ke Presiden untuk Mengganti Dewas TVRI
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sebelumnya, Dewas LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI. Pemberhentian itu resmi berlaku mulai 16 Januari 2020. Pada Desember 2019, Dewas TVRI sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) ke Helmy Yahya. 

Helmy kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat, namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI. 

Helmy juga sudah angkat bicara soal pemecatannya. Dia mengatakan bakal menempuh jalur hukum melawan keputusan Dewas TVRI.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait