Ini Kontruksi Perkara Kasus Suap Gula yang Menjerat Bupati Muara Enim | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Ini Kontruksi Perkara Kasus Suap Gula yang Menjerat Bupati Muara Enim

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO). Sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Kasus Suap Gula yang Menjerat Bupati Muara Enim
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Terjerat Kasus Bersama Bupati Muara Enim, KPK Minta Dirut PTPN III Serahkan Diri

Syarif menjelaskan pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ujar Syarif.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Kasus Suap Gula yang Menjerat Bupati Muara Enim
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.  



Berita Terkait