Inmendagri: Penggunaan Masker Dua Lapis Pilihan Terbaik | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Inmendagri: Penggunaan Masker Dua Lapis Pilihan Terbaik

Ceknricek.com--Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Instruksi itu mengatur secara rinci keputusan Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3- 20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali. Daerah- daerah yang mendapat asesmen level 3 dan 4, harus mematuhi instruksi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rincian aturan itu diantaranya melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

A.COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

B.Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

C.Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

D.Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

E.Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

F.Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

1) Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;

2) Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan

3) Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19,

G.Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1) Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan

2) Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,

H. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

1) Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan

2) Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan,

I.Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait