Ceknricek.com--Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan. Pada periode ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 1. Aturan mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken Tito pada 13 Desember 2021.
Aturan ini artinya seluruh kabupaten/kota administrasi di Jakarta menerapkan PPKM level 1. Yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara itu, beberapa daerah di Banten juga menerapkan PPKM level 1. Daerah itu di antaranya wilayah Tangerang Raya. Yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.Sementara itu, beberapa wilayah di Jawa Barat juga memberlakukan PPKM level 1. Daerah itu diantaranya Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Sementara Kota Bekasi menerapkan PPKM level 2.
"Level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi," jelasnya.
"level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Bekasi," imbuhnya.
Editor: Ariful Hakim