Ceknricek.com--Polisi mengumumkan ada penambahan tersangka lain dari kasus yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus saat ditemui pewarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (12/11/21).
"Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri. Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Keempatnya disebut turut serta dalam penipuan yang dilakukan Olivia Nathania. Mereka dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun Yusri belum memerinci perihal identitas keempat tersangka baru tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan tersangka kepada empat tersangka tersebut.
"Akan kita panggil kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka," tutur Yusri.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status dari Olivia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda.
Menurut Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Rencananya, Olivia bakal ditahan 20 hari ke depan. Hal ini untuk mencegah Olivia menghilangkan barang bukti, kabur atau mengulangi perbuatannya.
Editor: Ariful Hakim