Ceknricek.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait harga tiket atau tarif pesawat.
Dilansir laman website, kemenhub.go.id, Jumat (29/3), Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiarto, mengatakan aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.
"Jadi kita pada hari ini telah merilis dua regulasi. Satu Permenhub 20 dan satu lagi tentang Kepmen 72, masalah tarif penerbangan. Kalau Permenhub 20 mengatur tata cara perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di Kepmen 72," ungkap Nur.
Hal yang sama diungkapkan VP Corsec PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. Menurut dia, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp350.000.
"Rata-rata 35% dari batas atas. Itu jarak tarif batas atas dan batas bawah. Misalnya tarif batas atas Rp1 juta maka bawahnya Rp 350.000," ungkap Ikhsan.
Adapun regulasi yang berlaku mulai hari, Sabtu (30/3), juga menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket dengan memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.