Kementerian PUPR: Tol Kapal Betung Bisa Digunakan Saat Lebaran | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi

Kementerian PUPR: Tol Kapal Betung Bisa Digunakan Saat Lebaran

Ceknricek.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui PT Waskita Toll Road (WTR) mengatakan ruas jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung atau Kapal Betung bisa digunakan secara fungsional pada musim mudik lebaran 2019.

Dilansir laman website, pu.go.id, Jumat (19/4) Corporate Secretary WTR, Alex Siwu mengatakan jalan tol yang bisa digunakan berada di seksi I sejauh 33,5 kilometer. Seksi ini menghubungkan Kayu Agung dengan Jakabaring. 

"Kondisinya sudah bagus jadi seharusnya bisa fungsional. Nanti tinggal uji layak operasi saja sebelum diresmikan," ujar Alex.

Menurut Alex, Kementerian PUPR juga sudah menetapkan tarif untuk ruas Bakauheni-Terbanggi Besar melalui Keputusan Menteri PUPR No 305/KPTS/M/2019. Tarif terjauh untuk golongan kendaraan I dipatok Rp112.500 sedangkan untuk golongan V sebesar Rp224.500.

Secara keseluruhan, ruas Kapal Betung memiliki panjang 111,69 kilometer dan terbagi menjadi tiga seksi. Berdasarkan data monitoringBadan Pengatur Jalan Tol (BPJT), progres pembebasan lahan telah mencapai 82,46% dan progres konstruksi  32,83%. Sementara itu, untuk seksi I, progres pembebasan lahan tercatat 93,59% dan progres konstruksi 60,34%.



Berita Terkait