Ceknricek.com—Ketua DPR RI Puan Maharani mengirim surat pemberitahuan pada presiden RI terkait pemberhentian Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Arif Hidayat Thamrin. Surat bertanggal 5 Oktober 2020 itu menyebut, Arif diberhentikan secara resmi dalam rapat intern komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020. Ketua DPR pun meminta presiden untuk menindaklanjuti pemberhentian Arif seusai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah melakukan rapat intern secara fisik dan virtual pada 1 Oktober 2020. Rapat intern komisi 1 tersebut dihadiri oleh 7 fraksi, yaitu: fraksi PDI Perjuangan, fraksi Golkar, fraksi Gerindra,fraksi Nasdem,fraksi PKB, fraksi Demokrat dan fraksi PPP. Sementara fraksi PKS dan PAN tidak hadir. Rapat itu diadakan untuk membahas surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI perihal pembelaan diri secara tertulis.
Komisi I DPR RI memutuskan untuk menolak surat pembelaan Dewas . Selanjutnya, Komisi I meminta pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti proses pemberhentian Arief HIdayat Thamrin sebagai anggota dewan pengawas LPP TVRI periode 2017-2022 dengan meneruskannya pada presiden. Dengan pemberhentian itu,Arief Hidayat Thamrin tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis.
Baca Juga: Bamsoet Dorong Komunitas Maserati Bantu Pemberdayaan Masyarakat