Ceknricek.com -- Andy Wibowo (53), pengemudi berlaga bak seorang koboi terancam pasal berlapis. Penyidik tidak hanya mendalami soal kepemilikan senjata api tapi juga terkait hasil tes urine tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan, Minggu (16/6), saat diperiksa urine, Sabtu (15/6), hasilnya Andi positif menggunakan sabu. "Kami akan dalami lebih jauh soal itu. Nanti setelah diperiksa kami akan informasikan," ujarnya.
Kombes Harry menambahkan, saat ini Andi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Tak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Narkotika.
Andy Wibowo diringkus Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat, Sabtu (15/6) dinihari. Sebelumnya, wajah Andy viral di media sosial karena bertingkah layaknya koboi jalanan.

Foto : Istimewa
Ia tertangkap kamera melintas di jalur yang bukan seharusnya dilalui. Saat berpapasan dengan mobil lain (Isuzu Panther), Andy turun dari mobil dan mengeluarkan senjata api sambil meminta mobil tersebut menyingkir dari jalannya.
Dari penyidikan sebelumnya, aksi tak terpuji itu tersulut lantaran Andy emosi. Ia menganggap pengemudi Isuzu Panther yang berada di depannya melawan arus. Kepada polisi, Andy tak mengetahui jika jalan yang dilaluinya itu ternyata dua arah.