Oleh Redaksi Ceknricek.com
10/28/2020, 13:27 WIB
Ceknricek.com -- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPN-LPPKI) mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh wartawan senior llham Bintang, yang menggugat PT. lndosat Ooredoo dan Commonwealth Bank secara perdata ke Pengadilan Negeri terkait kasus pembobolan rekening pribadinya .
Dalam siaran persnya, Rabu (28/10/20), LPPKI mendukung gugatan itu karena LPPKI memandang tidak hanya kepentingan hukum llham Bintang saja, tapi juga untuk konsumen/nasabah secara keseluruhan di Indonesia. Hal ini lantaran kejadian semacam ini tidak tertutup kemungkinan juga akan terjadi pada konsumen atau nasabah lainnya. Pihak bank maupun pihak seluler sebagai pelaku usaha harus bertanggungjawab secara perdata atas bobolnya data nasabah/konsumen yang berakibat kerugian pada konsumen.
LPPKI juga mendesak pihak bank ataupun pihak seluler sebagai pelaku usaha untuk memberikan perlindungan pada nasabah /konsumen sebagaimana dirnaksud dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU NO 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Pada pasal 40 mengatur tentang pihak bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabahnya.Namun faktanya dalam kasus ini dapat dibobol oleh pelaku kejahatan sehingga llham Bintang sebagai konsumen/nasabah mengalami kerugian. Maka sesuai dengan UU NO. 8 tahun 1999 tetang perlindungan konsumen apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen/nasabah akibat kesalahan dari pelaku usaha maka pelaku usaha dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian.
LPPKI melanjutkan, pihak pelaku usaha harus melindungi nasabah atau konsumennya dan harus safety menjaga rahasia serta identitas pribadi dan tidak mudah dibobol pihak lain. Dalam kasus Ilham Bintang, patut diduga atau mungkin ada unsur kelalaian dan atau patut diduga mungkin ada unsur kelemahan pengamanan dan tingkat keamanan (safety) dalam menjaga rahasia dan identitas data nasabah/konsumen.
"Seharusnya tidak mudah di bobol oleh pihak lain namun faktanya dapat di bobol sehingga llham Bintang sebagai konsumen mengalami kerugian,"tulis siaran pers.
LPPKI menyesalkan hal itu bisa terjadi. Jika tidak cepat diatasi maka akan mengurangi tingkat kepercayaan atau trust orang untuk menyimpan uang di bank. Khususnya pada bank yang telah berhasil dibobol oleh pelaku kejahatan, dan yang lebih penting lagi yaitu kerugian yang akan timbul pada konsumen lainnya. LPPKI berharap ini adalah kejadian yang terakhir. Karena kedepannya pelaku kejahatan juga telah menyesuaikan teknologi untuk melakukan kejahatan seiring dengan kecanggihan perkembangan teknologi itu sendiri.
"Maka seharusnya pelaku usaha lebih canggih lagi teknologi pengamanannya dari pada pelaku tindak pidana tersebut,"kata siaran LPPKI.
LPPKI akan terus memantau perkembangan gugatan ini dan tidak tertutup kemungkinan pihak LPPKI sebagai lembaga perwakilan perlindungan konsumen Indonesia juga akan ikut menggugat atas nama konsumen secara keseluruhan apabila ada tambahan korban lainnya.
Baca juga: Soal Perlindungan Hukum Data Pribadi
Baca juga: Ilham Bintang Putuskan Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank