Masih Ingat Gus Idris Pembuat Video Gancet yang Viral? Statusnya Ternyata Tersangka... | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Masih Ingat Gus Idris Pembuat Video Gancet yang Viral? Statusnya Ternyata Tersangka...

Ceknricek.com--Video pasangan gancet sempat menghebohkan sosial media.Di situ sepasang manusia berlainan jenis diperlihatkan tidak bisa melepaskan diri setelah berhubungan intim. Gus Idris yang duduk disampingnya kemudian berceramah, ditengah tangisan si perempuan yang ditutupi selimut.

Warganet banyak yang percaya itu kejadian sebenarnya. Namun belakangan, itu hanya settingan belaka untung mendulang subcribe.Idris Al-Marbawy alias Gus Idris yang membuatnya mengelak jika video gancet yang dibuatnya bermuatan atau berbau pornografi. Video tersebut diakunya merupakan video untuk edukasi kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Gus Idris, saat menjalani pemeriksaan di Polres Malang, Kamis (16/9/21). Rupanya, YouTuber tersebut memenuhi panggilan polisi dalam kasus penyebaran informasi bohong dalam video yang lain, yaitu 'Detik-detik Gus Idris ditembak orang tak dikenal'. Gus Idris menegaskan jika pemeriksaan hari ini bukan terkait video gancet. Untuk video 'Detik-detik Gus Idris ditembak orang tak dikenal', ia sudah ditetapkan jadi tersangka namun tak ditahan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi membenarkan adanya agenda pemeriksaan Gus Idris. Hal itu untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum). Pihak Polres Malang akan segera melimpahkan ke kejaksaan.

Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu. YouTuber tersebut jadi tersangka karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' saat Live Streaming 28 Febuari 2021 lalu.

Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.

Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP. Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus yang juga dikenakan pasal yang sama.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait