Ceknricek.com--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan panduan isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. Panduan tersebut diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, yang berisi infografik panduan isolasi mandiri.
Adapun tempat isolasi dibagi menjadi tiga, yaitu tempat isolasi terkendali yang disiapkan oleh pemerintah seperti Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet. Kemudian, tempat isolasi kedua yaitu hotel, penginapan atau wisma yang ditunjuk pemerintah tetapi menggunakan biaya sendiri. Terakhir, fasilitas pribadi seperti rumah atau tempat tinggal pribadi.
Khusus untuk syarat isolasi di rumah atau fasilitas pribadi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Sesuai standar yang ditentukan oleh penilaian kelayakan gugus tugas setempat
- Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat
- Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi positif Covid-19
- Pasien tetap tinggal di rumah, tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik
- Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali
- Dilakukan pengawasan lokasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas tingkat RT/RW
- Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali
- Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk seperti sesak napas untuk dirawat lebih lanjut.
Adapun barang-barang yang disarankan untuk dibawa saat isolasi yaitu:
- Perlengkapan pribadi seperti pakaian, alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya
- Perlengkapan ibadah
- Obat-obatan pribadi
- Perlengkapan lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama isolasi seperti ponsel, laptop, buku, makanan ringan, dan lain-lain.
Adapun beberapa hal yang wajib dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung:
- Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin
- Pakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan
- Jaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disinfeksi area kamar yang sering disentuh
- Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi kesehatan kepada petugas pemantauan melalui WhatsApp atau telepon.
Hal yang tak boleh dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung meliputi:
- Keluar dari kamar atau tempat isolasi
- Menerima tamu atau keluarga dalam ruangan atau kamar isolasi
- Menggunakan barang secara bersama orang lain
- Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain
- Melakukan aktifitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan
- Merokok
Dinkes DKI menyebutkan, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10-14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19.Pemantauan akan dilakukan oleh petugas melalui media elektronik dan pelaku isolasi diminta segera melapor apabila terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan atau pilek dan sesak napas. Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan. Pasien tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.
Editor: Ariful Hakim