Menkeu Sri Mulyani Usulkan Kantong Plastik Dikenakan Cukai | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Merdeka

Menkeu Sri Mulyani Usulkan Kantong Plastik Dikenakan Cukai

Ceknricek.com -- Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak cukai terhadap kantong plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengutip Kompas, Kamis (4/7), saat ini sebagian toko ritel telah memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per lembar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengusulkan tarif cukai yang dikenakan sebesar Rp30.000 per kilogram. 

"Kami sampaikan opsi pengenaan tarif 100 persen untuk tarif kantong plastik dan jumlahnya 150 lembar per kilogram," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7). 

Menurut Sri Mulyani, konsumsi kantong plastik di Indonesia masih tinggi. Sekitar 62 persen sampah di Indonesia merupakan sampah plastik. Di sisi lain, plastik punya dampak negatif terhadap lingkungan karena sangat sulit terurai sehingga perlu diatur peredarannya. Salah satu cara mengendalikannya yakni dengan mengenakan tarif cukai. 

"Dampak sampah plastik di laut sudah banyak kita lihat. Ini ancaman bagi kehidupan kita sehingga banyak geralkan dari masyarakat meminta pemerintah melakukan pengendalian konsumsi plastik," kata Sri Mulyani. 

Beberapa Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Bahkan, ada ritel yang sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, sehingga mengemasnya dengan kardus ataupun kantong kain yang bisa dibeli secara terpisah oleh pembeli di kasir. 

Beberapa negara juga telah memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, seperti Denmark, Afrika Selatan, Taiwan, Irlandia, dan sebagainya. 

Negara yang menetapkan cukai tertinggi untuk kantong sampah yakni Irlandia sebesar US$22,93 atau sekitar Rp322,990 per kilogram. Bahkan, Denmark telah menerapkan tarif cukai ini sejak 1998. Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun dan plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun. 

"Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kitapropose cukai yang lebih rendah," sebut Sri Mulyani. 



Berita Terkait