Menteri PAN-RB: Profesional, Diaspora, dan Eks Tenaga Honorer Dapat Menjadi ASN | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi: Tim Ilustrator Ceknricek.com

Menteri PAN-RB: Profesional, Diaspora, dan Eks Tenaga Honorer Dapat Menjadi ASN

Ceknricek.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut akan membuka peluang kepada para profesional, diaspora, dan eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa melalui proses rekrutmen CPNS.

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (19/12). Saat itu ia menyampaikan bahwa PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Ia menyampaikan harapan dengan adanya PP ini, para diaspora yang tinggal di luar negeri dapat membangun Indonesia.

Melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki,” ungkap Syafruddin dalam rilis pers yang diterima ceknricek.com, Kamis (20/12).

Para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun pun mendapat kesempatan yang sama sebagai PPPK. Tentunya dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Syafruddin menyatakan bahwa eks tenaga honorer beberapa profesi akan mendapat prioritas agar mendapat pengangkatan.

Akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK,” tegasnya.

PP 49 Tahun 2018 juga mengatur tahapan proses seleksi untuk mendapatkan SDM yang berkualitas sesuai dengan jabatan.

Dalam pasal 19-22 aturan tersebut menyebutkan dua tahapan seleksi yang harus dilalui. Pertama, seleksi administrasi berupa pencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Pelamar yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK harus melalui tahap wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Bagi pelamar JPT utama tententu dan JPT madya tertentu, tidak hanya tahapan seleksi dan wawancara yang harus ditempuh. Agar dapat terpilih sesuai jabatan yang dilamar, masukan masyarakat tentang dirinya pun menjadi masukan untuk pertimbangan penetapan hasil seleksi.

PP tersebut juga mengatur beberapa pesyaratan PPPK untuk JF. Pasal 16 menyebutkan batas usia untuk pelamar, sesuai dengan batas usia pensiun jabatan tertentu. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum masuk usia pensiun.

Sebagai ilustrasi, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, artinya jabatan dapat dilamar oleh profesional, diaspora, atau eks honorer berusia maksimal 59 tahun.

Aturan tersebut juga menyatakan perihal hak, kewajiban, dan fasilitas. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapatkan kesetaraan dengan ASN yang berstatus PNS.

Pasal 75 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum untuk ASN PPPK. Sedikit berbeda dengan ASN PNS yang mendapat jaminan pensiun selain jaminan-jaminan tersebut.



Berita Terkait