Ceknricek.com -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengomentari keputusan dari PT General Motors Indonesia (GMI) selaku agen pemegang merek (APM) mobil Chevrolet, yang akan menghentikan aktivitas penjualan kendaraan dengan merek Chevrolet di pasar Indonesia pada akhir Maret 2020. Kemenperin menilai keputusan GMI murni karena alasan bisnis.
“Pertama sekali, mereka kan kurang mampu menjual produknya. Jadi segmen pasarnya tidak cukup untuk menjalankan bisnis di Indonesia,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa (29/10) seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Presiden GM Asia Tenggara Hector Villarreal mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan yang menyeluruh dari berbagai rencana bisnis yang memungkinkan bagi GM Indonesia di masa mendatang. Salah satu alasannya adalah karena segmen pasar di Indonesia tidak sesuai, didukung dengan faktor lain seperti pelemahan harga komoditas dan tekanan mata uang asing, yang berpengaruh pada kegiatan operasional Chevrolet di Indonesia.
Saat ini masih ada sekitar 20 orang tenaga kerja yang berkaitan dengan berhentinya layanan penjualan Chevrolet di Indonesia. Sebagian masih akan dipekerjakan sampai penjualan mobil asal Amerika Serikat tersebut dihentikan.
Putu mengakui bahwa pihak GMI telah bertemu dengan Kemenperin terkait keputusan minggat dari pasar Indonesia. GMI sendiri menjamin akan menggunakan beberapa pekerja, mengingat komitmen mereka untuk memberikan layanan purna jual Chevrolet bagi mobil yang telah terlanjur dijual.
“Berhentinya penjualan mobil Chevrolet di Indonesia tidak berdampak signifikan terhadap industri otomotif di dalam negeri, mengingat alasannya adalah karena bisnis. Untuk berbisnis di Indonesia memang ada skala yang perlu dicapai. Kalau skalanya tidak sampai, ya tidak bisa tercukupi,” ucap Putu.
Sumber: Chrevrolet.co.id
Baca Juga: Ferrari Menawarkan Pengalaman Berkendara Mobil Klasik di Fiorano
Putu mengklaim, pihak GMI sempat mengapresiasi Pemerintah Indonesia terkait kebijakan yang dikeluarkan untuk mengembangkan industri otomotif nasional. Khususnya terkait Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Kemarin itu dari GM mengapresiasi kebijakan kita, terkait Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah,” papar Putu.
Sekadar informasi, General Motors (GM) pusat di AS pada Maret lalu juga telah melakukan efisiensi dengan mengakhiri produksi Chevrolet Cruze di pabrik perakitannya di Lordstown, Ohio. Keputusan ini sempat membuat berang Presiden AS Donald Trump, yang menuntut GM menemukan produk pengganti untuk pabrik Lordstown dan mengancam akan memotong subsidi GM.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar